USAHA PEMBELAAN NEGARA


                                                      USAHA PEMBELAAN NEGARA


A. Negara

1. Pengertian Negara dan Warga Negara
a. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang didalamnya harus ada sekelompok rakyar yang hidup/tinggal di suatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baikkedalam maupun keluar untuk mencapai tujuan bersama.
b. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.

Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Hak-hak warga negara antara lain:
1) Hak memilih dan dipilih dalam pemerintahan dinegara itu
2) Hak menjadi anggota bersenjata dari negara itu.

Kewajiban warga negara antara lain:
1) Membelan dan mempertahankan negara
2) Setia dan taat pada negara

2. Sifat-sifat Negara

a. Sifat Memaksa
Artinya negara mempunyai keuatan fisik secara legal dengan adanya polisi, tentara dan alat penegak/penjamin hukum lainnya untuk mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara tersebut.
b. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c. Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

3. Terjadinya Negara

Terjadinya negara menurut George Jellinek secara primer dan sekunder
a. Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masing sehingga harus berhubungan dengan orang lain.
b. Terjadinya negara secara sekunder, yaitu suatu kelompok yang telahe mendapatkan pengakuan dari negara lain.

4. Unsur-Unsur Negara

a. Pandangan Tradisional
Menurut Oppenheimer Lautherpach), unsur negara ada tiga, yaitu rakyat, daerah, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Pandangan Konferensi Pan-Amerika.
Konperensi yang diadakan oleh gabungan negara Amerika di Montevideo pada tahun 1933, unsur negara ada empat, yaitu:
1) penduduk yang tetap
2) wilayah terntentu
3) pemerintahan
4) kemampun mengadakan dengan negara lain.
c. Pandangan Modern
1) Unsur konstitutif, yaitu unsur-unsur negara yang bersifat mutlak, yaitu rakyat,wilayh,dan pemerintahan yang berdaulat.
2) Unsur deklaratif, yaitu unsur yang merupakan suat syarat supaya dapat diakui dari negara lain.

Menurut Miriam Budiardjo memiliki beberapa unsur yaitu:
a. Wilayah atau Daerah
b. Penduduk
c. Kedaulatan
e. Pemeritah yang Berdaulat
f. Pengakuan Negara Lain

5. Tujuan Negara dan Fungsi Negara

a. Tujuan Negara
Tujuan Negara RI menurut Pembukaan UUD 1945 ALinea IV, yaitu
1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2) memajukan kesejahteraan umum,
3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesa, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Fungsi Negara
Menurut Miriam Budiardjo fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut:
1) Penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara hrus melaksankan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2) Mensejahterakan dan memakmurkan rakyat.
3) Pertahanan, untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar negara harus mempunyai alat-alat pertahanan.
4) Menegakan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

6. Bentuk Negara dan Bentuk Pemeritahan

a. Bentuk Negara
Berdsarkan teori-teori modern, bentuk negara terpenting adalah
- Negara keatuan, suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Pemerintah pusat berkuasa mengatur seluruh daerah secara totalitas.
Negara kesatuan dapat berbentuk sebagai berikut:
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

- Negara serikat, adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.

Selain dua bentuk diatas dikenal pula gabungan negara yaitu:
* Serikat negara (konfederasi)
* Koloni
* Perwakilan (Trusteeship)
* Dominion
* Uni (Union)

b. Bentuk Pemerintahan

1) Kerajaan ( Monarki)
Pemerintah kerajaan adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan, atau kaisar, dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu.

2) Republik
Republik adalah suatu negara yang kepala negaranya ialah seorang presiden. Negara repubilik dapat dibedakan menajadi dua yaitu: negara kesatuan dan negara serikat.